WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa sebanyak 287 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di berbagai wilayah Indonesia harus menggelar Pemungutan Suara Susulan (PSS) hingga Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2024.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa dari total tersebut:
- 231 TPS menggelar Pemungutan Suara Susulan (PSS),
- 10 TPS melakukan Pemungutan Suara Lanjutan, dan
- 46 TPS melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
BACA JUGA:
“Jumlah ini masih mungkin bertambah seiring rekomendasi dari Bawaslu,” ungkap Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU, Jumat (29/11/2024).
Penyebab Pemungutan Ulang dan Susulan
Afifuddin mengungkapkan sejumlah faktor yang memicu pelaksanaan PSS dan PSU, antara lain:
- Bencana alam yang mengganggu proses pemungutan suara,
- Gangguan keamanan,
- Pemilih tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT),
- Rekomendasi dari Bawaslu akibat pelanggaran teknis atau administratif.
Proses Pemungutan Suara Tetap Berjalan
Meski diwarnai tantangan, KPU memastikan proses Pilkada tetap berjalan sesuai aturan. Afifuddin menegaskan bahwa pemungutan ulang atau susulan dilakukan untuk menjaga prinsip demokrasi dan memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi.
“Ini langkah untuk memastikan proses pemilu berjalan adil dan sesuai dengan undang-undang,” tegasnya.
BACA JUGA:Lagi! Seorang Petugas KPPS KPU Jakarta Meninggal Saat Bertugas, Segini Santunannya
KPU juga terus memantau perkembangan terkait TPS-TPS lain yang mungkin memerlukan pemungutan suara ulang atau susulan, mengingat dinamika Pilkada di berbagai daerah.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)