287 TPS Gelar Pemungutan Suara Susulan hingga Ulang di Pilkada 2024, KPU Ungkap Penyebabnya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa sebanyak 287 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di berbagai wilayah Indonesia harus menggelar Pemungutan Suara Susulan (PSS) hingga Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2024.

    Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa dari total tersebut:

    1. 231 TPS menggelar Pemungutan Suara Susulan (PSS),
    2. 10 TPS melakukan Pemungutan Suara Lanjutan, dan
    3. 46 TPS melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

    BACA JUGA:

    “Jumlah ini masih mungkin bertambah seiring rekomendasi dari Bawaslu,” ungkap Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU, Jumat (29/11/2024).

    Penyebab Pemungutan Ulang dan Susulan

    Afifuddin mengungkapkan sejumlah faktor yang memicu pelaksanaan PSS dan PSU, antara lain:

    1. Bencana alam yang mengganggu proses pemungutan suara,
    2. Gangguan keamanan,
    3. Pemilih tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT),
    4. Rekomendasi dari Bawaslu akibat pelanggaran teknis atau administratif.

    Proses Pemungutan Suara Tetap Berjalan

    Meski diwarnai tantangan, KPU memastikan proses Pilkada tetap berjalan sesuai aturan. Afifuddin menegaskan bahwa pemungutan ulang atau susulan dilakukan untuk menjaga prinsip demokrasi dan memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi.

    “Ini langkah untuk memastikan proses pemilu berjalan adil dan sesuai dengan undang-undang,” tegasnya.

    BACA JUGA:Lagi! Seorang Petugas KPPS KPU Jakarta Meninggal Saat Bertugas, Segini Santunannya

    KPU juga terus memantau perkembangan terkait TPS-TPS lain yang mungkin memerlukan pemungutan suara ulang atau susulan, mengingat dinamika Pilkada di berbagai daerah.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

    Baca Juga :   Peringatan BMKG: Sejumlah Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Lebat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI