WARTABANJAR.COM – Pasangan selebriti Mahalini dan Rizky Febian diusulkan untuk menikah ulang usai itsbat nikah pasangan Mahalini dan Rizky Febian ditolak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Seperti diketahui pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pun dianggap belum sah secara negara
Dikutip intens investigasi, disebutkan wali nikah Mahalini yang baru memeluk mualaf tidak memenuhi rukun pernikahan.
Baca Juga
Kakek Meninggal di Atas Becak di Jalan A Yani km 3 Banjarmasin
“Otomatis ditolak, karena salah satu rukunnya tidak terpenuhi. Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka nikah ulang,” ucap Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Suryana.
Sebelumnya terungkap Mahalini dinikahkan oleh seorang ustadz yang sekaligus menjadi wali hakimnya. Hal ini yang kemudian dinyatakan tidak sah.
“Ditemukan fakta bahwa yang menikahkannya adalah ustaz.”
“Ustaz itu menikahkan dan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim, karena memang (Mahalini) tidak punya wali.”
“Dalam undang-undang perkawinan kalau tidak punya wali ya wali hakim, dalam undang-undang perkawinan sudah jelas, satu wali nasab dan satu wali hakim,” bebernya.
Adapun syarat menjadi wali hakim dijelaskan dalam undang-undang perkawinan.
“Yang kedua kalau walinya itu tidak diketahui alamatnya, dia punya wali tapi tidak diketahui alamatnya.”
“Nah siapa yang ditunjuk wali hakim, itu ada dalam peraturan Menteri Agama di nomor 30 tahun 2005 bahwa yang ditunjuk oleh wali hakim itu adalah Menteri Agama, delegasikan dan kemudian yang terakhir itu oleh kepala KUA, itulah wali hakim,” jelasnya. (berbagai sumber)