WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan terduga pengedar narkotika di Jalan Teluk Tiram Darat, Gang Hj Sa’adah, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin pada Minggu (17/11) sore.
Pelaku adalah Arba’i (51), warga setempat yang berprofesi sebagai tukang jaga malam.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala Putra Dewa mengatakan, saat pelaku diamankan, petugas juga mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.
“Petugas mengamankan satu paket sabu-sabu dengan berat 4,82 gram,” ujar Kasat Resnarkoba, Sabtu (23/11) siang.
“Barang bukti tersebut ditemukan dirumah pelaku, saat petugas melakukan penggeledahan,” lanjutnya.
Bala menyampaikan, saat akan diamankan petugas, pelaku sempat mencoba melarikan diri.
“Sempat mencoba kabur ke kolong rumah, namun berhasil diamankan oleh petugas,” ucap Bala.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Iqnatius)
Editor Restu