BACA JUGA: Libur Natal dan Tahun Baru 2025, Polri Siapkan 2.794 Posko Pengamanan
Sementara itu, pelaku utama yang diduga bertanggung jawab dalam tindakan ini adalah RR (39) yang merupakan karyawan PT HG.
Dalam operasi ini, Ditreskrimsus Polda Kalsel menyita sejumlah barang bukti, termasuk 322 kotak limbah medis B3 dalam plastik, 1 unit mobil boks Isuzu Traga beserta dokumen kendaraan, alat bantu seperti dua sekop, satu arko merah, dan timbangan besi.
“Tersangka RR dijerat Pasal 104 dan/atau Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran ini mencakup pembuangan limbah tanpa izin serta tindakan yang merusak lingkungan,” jelasnya.
Polda Kalimantan Selatan memastikan para saksi, pelaku, dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas serupa agar kerusakan lingkungan dapat dicegah dan kualitas hidup bersama tetap terjaga,” tambah Kapolda Kalsel. (berbagai sumber)
Penyunting: Yayu