Presiden Prabowo Belum Pindahkan Ibu Kota ke IKN, Ini Alasannya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo ingin proses pemindahan ibu kota dilakukan dengan sangat matang.

    Tentunya dengan mempertimbangan kesiapan sarana dan prasarana sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota.

    “Pak Presiden Prabowo menginginkan seluruh sarana dan prasarana dasar, baik itu legislatif, eksekutif, maupun yudikatifnya terpenuhi. Itu saja,” kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Ia memastikan, Prabowo akan menyelesaikan proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.

    Baca juga: Awan Jatuh di Tanah di Muara Tuhup Murung Raya Kalteng Diduga Terkait Aktivitas Pertambangan

    Namun, prosesnya membutuhkan waktu sampai sarana dan prasarana itu, terpenuhi.

    “Presiden menyatakan komitmen untuk pemindahan ibu kota itu pasti. Tetap akan Presiden selesaikan,” ungkapnya.

    Undang-Undang (UU) IKN sebenarnya sudah disahkan sejak Oktober 2023.

    Revisi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang akan beralih status juga sudah disahkan DPR, Selasa (19/11/2024).

    Kini, legalitas pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN tinggal menunggu Keppres.

    Supratman menekankan, tidak ada masalah jika Keppres pemindahan ibu kota sampai sekarang belum ditandatangani. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Sidang Praperadilan, Majelis Hakim Pertimbangkan Tom Lembong Hadir Secara Daring

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI