DPR Ingatkan Pemerintah Soal Bansos untuk Kepentingan Politik

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Distribusi bantuan sosial (bansos) disepakati dihentikan sementara seiring tahapan Pilkada 2024, kecuali untuk daerah bencana. Meski demikian pengawasan terhadap penyaluran bansos tetap harus jadi perhatian.

    Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan Pemerintah untuk mengantisipasi kepentingan politik terkait dengan bantuan sosial (bansos) di daerah bencana selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.

    “Ketika bencana itu beririsan dengan tahapan pilkada dan tahapan politik, sulit membedakan antara bantuan dan endorsement (dukungan, red.) politik,” kata Rifqinizamy atau Rifqi dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah penjabat kepala daerah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).

    Baca juga:KPK Dukung Kemendagri Bansos Disetop Sementara Jelang Pilkada 2024

    Walaupun demikian, kata dia, peristiwa bencana tetap membutuhkan gotong royong sebagai bangsa karena menyangkut kemanusiaan.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa Pemerintah harus pandai dalam mengawasi potensi pelanggaran tersebut.

    “Jangan sampai SKPD (satuan kerja perangkat daerah), OPD (organisasi perangkat daerah), termasuk kabupaten/kota tempat di mana bencana itu dilakukan, ini didomplengi oleh kepentingan-kepentingan kandidasi,” ujarnya.

    Ia lantas mengingatkan bahwa potensi pelanggaran bisa terjadi kapan saja atau tidak mengenal waktu.

    “Sekali lagi, pagi ingat, siang ingat, sore ingat, malam khilaf, yang khilaf petugasnya pula. Sambil membagikan logistik, ada pula stiker calon bersebelahan. Nah, yang begini-begini ‘kan nanti susah mengklarifikasinya,” kata Rifqi.

    Baca juga:Bansos Cair November 2024, Segini Besaran untuk Tiap Penerima Manfaat

    Saat ini tahapan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung hingga 23 November 2024 adalah pelaksanaan kampanye. Adapun jadwal hari-H pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.(pwk)

    Baca Juga :   Pemerintah Revisi UU DKJ, Sinyal Jakarta Masih Ibukota?

    Editor: purwoko

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI