WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sat Pol PP Banjarbaru melakukan operasi non yustisi pada Senin (18/11).
Berdasarkan laporan warga, terdapat peternakan babi di daerah Sungai Ulin.
Petugas melakukan pengawasan langsung ke lokasi peternakan babi berdasarkan laporan masyarakat.
Hasil pengawasan menunjukkan adanya beberapa kandang yang berisi babi.
Petugas juga berdialog dengan pemilik peternakan untuk memastikan kepatuhan
terhadap aturan yang berlaku.
Baca Juga
Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin Banjir Akibat Banjir Rob
Sebelumnya Pemerintah Kota Banjarbaru mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran kandang babi ilegal di Kelurahan Guntung Manggis, pada Kamis (10/10/2024).
Tindakan ini dilakukan karena keberadaan kandang tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tata Ruang, serta mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Proses pembongkaran yang telah melalui negosiasi sejak April hingga Agustus mengalami beberapa kali penundaan hingga September.
Karena tidak ada inisiatif dari masyarakat setempat untuk melakukan pembongkaran, pemerintah kota akhirnya turun langsung untuk memastikan tindakan ini terlaksana.
Pjs Wali Kota Banjarbaru Hj. Nurliani mengungkapkan bahwa pembongkaran ini merupakan bukti nyata keseriusan Pemko dalam menegakkan peraturan daerah.
“Sekarang kami tunjukan keseriusan pemerintah kota banjarbaru terhadap peraturan daerah,” ungkapnya.(atoe)
Editor Restu