Mufti menambahkan, meski Isa Zega telah mengubah jenis kelaminnya, tetapi dalam pandangan Islam ia tetap dianggap sebagai laki-laki berdasarkan keadaan fisiknya.
Oleh karena itu, menurut Mufti, ibadah yang dilakukan harus mengikuti tata cara ibadah laki-laki.
“Menurut fatwa MUI jika seseorang melakukan perubahan jenis kelamin, maka secara lahiriah dia tetap dianggap sebagai laki-laki. Ibadah yang dilakukan harus sesuai dengan aturan bagi laki-laki,” tegasnya.
“Namun, Isa Zega melakukan umrah dengan cara yang biasanya dilakukan oleh perempuan, dan ini jelas merupakan bentuk penistaan terhadap agama,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan Isa Zega telah melanggar hukum dan bisa dijerat dengan ancaman hukuman penjara.
“Penistaan agama diatur dalam KUHP Pasal 156A, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. Oleh karena itu, kami berharap proses hukum segera dijalankan,” tandasnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi