Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel, Muslim menambahkan, kegiatan mengacu pada Undang-undang 27 tahun 2022, tentang Perlindungan Data Pribadi dan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik.
Deputi Bidang Keamanan Siber, Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia, Sulistyo menyambut baik dan mendukung terbentuknya CSIRT di Kalsel.
“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi terbentuknya CSIRT di Kalsel. CSIRT ini bekerja bukan hanya saat insiden siber terjadi, tetapi juga sebelum peristiwa terjadi,” ucapnya seperti dikutip Wartabanjar.com. (ddi)
Editor: Sidik Purwoko