Hadiri Launching CSIRT, Pemkab Tanbu Komitmen Dukung Keamanan Siber di Kalsel

    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel, Muslim menambahkan, kegiatan mengacu pada Undang-undang 27 tahun 2022, tentang Perlindungan Data Pribadi dan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik.

    Deputi Bidang Keamanan Siber, Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia, Sulistyo menyambut baik dan mendukung terbentuknya CSIRT di Kalsel.

    “Kami sangat mendukung dan mengapresiasi terbentuknya CSIRT di Kalsel. CSIRT ini bekerja bukan hanya saat insiden siber terjadi, tetapi juga sebelum peristiwa terjadi,” ucapnya seperti dikutip Wartabanjar.com. (ddi)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Siti Badriah Rugi Rp 400 Juta Usai Rumah Kontrakan di Mabuun Terbakar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI