Dugaan Pengancaman Oleh Bodyguard Atta Halilintar Dilimpahkan ke Pomdam Jaya

“Karena oknum anggota TNI AD dari Polres Jaksel tidak berwenang tangani ini dan Polres Jaksel melakukan koordianasi dengan Pomdam Jaya,” ucapnya.

Kasus dugaan pengancaman yang dialami wartawan oleh bodyguard Atta Halilintar dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Kamis (5/9/2024) oleh Aliansi Jurnalis Video (ADV).

Adapun Pasal yang disertakan yakni Pasal 336 ayat 1 KUHP, serta Pasal pelanggaran terhadap UU Pers, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18. (ernawati/tri)

Editor: Erna Djedi