BPKPAD Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Pemko Banjarmasin, 2025 Tak Ada ke Luar Negeri

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Agar lebih efesien, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin berencana memangkas anggaran perjalanan dinas.

Kebijakan ini mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pejabat negara, termasuk menteri, jaksa agung, kepala kepolisian, hingga pimpinan lembaga pemerintah untuk menghemat belanja perjalanan dinas demi efisiensi anggaran tahun 2024.

“Pemko Banjarmasin ingin mengikuti aturan tersebut,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo, kepada wartabanjar.com, Jum’at (15/11).

Baca juga:Kesehatan Vidi Aldiano Menurun Akibat Kanker Ginjal, Isyana Kirim Doa

Edy melanjutkan aturan tersebut tengah dirumuskan oleh Pemko bersama DPRD Kota Banjarmasin sebagai langkah awal penerapan di tingkat daerah.

Menurutnya, sejumlah dinas yang sebelumnya mengajukan tambahan usulan perjalanan dinas kini harus legawa karena menerima pengurangan sesuai aturan efisiensi baru.

“Tanpa pengecualian untuk SKPD maupun pimpinan, perjalanan dinas di luar APBD murni sudah kita hilangkan semua,” ujarnya.

“Begitu pula dengan perjalanan dinas ke luar negeri, tidak akan ada di tahun 2025 mendatang,” tambahnya.