Dinkes Kota Banjarmasin Rakor Perwali 87/2024 Terkait Tarif Penyelenggaraan Magang

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin melalui Bidang YanSDK seksi SDMK mengadakan rapat koordinasi penyelenggaraan magang/PKL/PBL mahasiswa di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.

    Kegiatan dilaksanakan di aula Baiman I Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Senin (6/11/2024).

    Kegiatan dihadiri oleh 23 Institusi pendidikan yang ada di Kota Banjarmasin.

    Rapat koordinasi ini menindaklanjuti terbitnya Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor : 87 Tahun 2024, tentang rincian objek retribusi pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat.

    Baca juga: Disaksikan Prabowo, PLN Jalin Kerja Sama dengan China untuk Wujudkan Swasembada Energi Indonesia

    “Bersama ini diberitahukan bahwa tarif penyelenggaraan magang/PKL/PBL mahasiswa di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin sudah tidak diakomodir di Perwali tersebut,” ujar Kadis Kesehatan Kota Banjarmasin, dr Tabiun Huda melalui Bidang YanSDK seksi SDMK.

    “Selanjutnya akan diproses regulasi khusus terkait kerjasama, termasuk salah satunya yang akan mengatur kontribusi penyelenggaraan Magang/PKL/PBL Mahasiswa,” tutup Tabiun Huda. (ernawati/hms)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Polres Banjar Kawal Distribusi Kekurangan Surat Suara Pilkada dari Bandara Syamsudin Noor

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI