Polisi Tetapkan Mantan Direktur Umum Pertamina Luhur Budi Djatmiko Sebagai Tersangka di Kasus ini

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi menetapkan mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko sebagai tersangka. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengantongi bukti yang cukup dalam kasus korupsi terkait pembelian tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

    Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa menjelaskan, penetapan Luhur sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Selasa (05/11/2024).

    “Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah sepakat untuk menetapkan saudara LBD (Luhur Budi Djatmiko) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian tanah di Kuningan,” kata Arief seperti dikutip Wartabanjar.com dalam keterangan persnya, Rabu (06/11/2024).

    Baca juga: Sukseskan Swasembada Pangan, Kementerian PU dan Pertanian Targetkan Sejuta Hektar Lahan Teraliri Irigasi

    Kasus ini berawal dari proses pembelian empat lot tanah di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, yang dimulai pada tahun 2013 hingga 2014. Tanah seluas 48.279 meter persegi itu dibeli oleh PT Pertamina dengan harga Rp 35 juta per meter persegi. Total transaksi mencapai Rp 1,6 triliun, belum termasuk pajak dan jasa Notaris-PPAT.

    Tanah ini rencananya akan digunakan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) yang akan menjadi perkantoran bagi PT Pertamina dan anak perusahaannya. Namun, dalam proses pembelian tanah tersebut, diduga telah terjadi penyimpangan hukum dan peraturan yang berlaku. Arief menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tersebut.

    Baca Juga :   Hingga Penutupan, Pendaftar SMA Kemala Taruna Bhayangkara Capai 11.022 Orang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI