Dengan mendengar saran dan pendapat anggota Bapemperda, SKPD terkait yaitu Biro Hukum, kata Gusti, pihaknya dapat menginventarisasi tentang raperda-raperda yang sudah berjalan, termasuk yang efektif ataupun tidak.
“Raperda mana yang sudah menjadi keputusan paripurna DPRD Kalsel yang menjadi produk perda yang hari ini belum terbit pergubnya,” ungkapnya.
Politisi senior Partai Golkar ini pun mengklasterkan raperda itu dalam kelompok-kelompok yang menjadi mitra kerja DPRD dalam komisi-komisi, sehingga tidak terjadi carut marut.
“Kalau bidang pemerintahan siapa, pendidikan dan keuangan komisi yang menangani siapa,” ujarnya.
Harap Gusti Iskandar, hal ini bisa berjalan dan berkelanjutan, kemudian juga tentang peraturan-peraturan yang dibuat itu untuk kesejahteraan masyarakat.
“Dimana proses pembahasan pembuatan raperda itu mengundang stakeholder, supaya memahami jangan sampai raperda ini produk kepentingan pemerintah dan DPRD,” harapnya.
Produk-produk perda itu tentu dengan peraturan tata tertib yang dibuat oleh DPRD kedepan walaupun tidak dibuatkan pedoman oleh pemerintah daerah.
“Nantinya dari hasil inventarisasi perda yang tidak memiliki pergub kami akan surati pemerintah daerah,paling penting bagi UPD dalam melakukan kegiatan harus ada payung hukum, seperti contohya di Dinas Perdagangan danlainnya,” tutupnya. (Thania Ang)
Editor: Erna Djedi