WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Polda Metro Jaya menyatakan, ada unsur pidana di balik kasus dugaan investasi fiktif senilai Rp 6,2 miliar yang dialami artis Bunga Zainal (BZ).
“Diduga ada peristiwa pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh korbannya saudari BZ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Rabu (6/11/2024).
Namun, dia tak membeberkan unsur pidana dalam kasus Bunga Zainal itu.
BACA JUGA: Sesosok Mayat Diduga Jatuh ke Lumpur dan Tertindih Sepeda Motor Ditemukan di Teluk Tiram
BACA SELENGKAPNYA: Polisi: Ada Unsur Pidana di Balik Dugaan Investasi Fiktif Rp 6,2 Miliar Bunga Zainal
Editor: Yayu