Polri baru-baru ini menangkap 15 tersangka kasus judi online. Dari jumlah itu, 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) karena diduga melindungi judi online dan empat warga sipil.
“(Total) 15 tersangka, dari pegawai Kemenkomdigi ada 11 orang,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Mengenai ke mana saja aliran uang hasil dari keterlibatan dalam melindungi judi online ini, polisi menyatakan masih menelusuri.(pwk)
Editor: purwoko