WARTABANJAR.COM – Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengendalian Pemanfaatan Ruang daerah Provinsi Kalimantan Selatan digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Senin (4/11/2024).
Kegiatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan berbagai peraturan turunannya.
Tujuannya untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan yang dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan, sehingga tercipta keseimbangan antara aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Baca Juga
Kabupaten Tabalong Status Waspada Saat Hujan Hari Ini
Plh Kepala Dinas PUPR Kalsel, Andri Fadli yang diwakili Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan, Nursjamsi menyampaikan kegiatan ini penting untuk bersinergi dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, serta sektor swasta dalam mewujudkan pengendalian pemanfaatan ruang yang efektif.
“Melalui kerja sama yang baik, kita dapat menghindari potensi konflik pemanfaatan ruang dan memastikan bahwa setiap pembangunan yang dilakukan selaras dengan perencanaan tata ruang,” kata Nursjamsi.
Saat ini, menurutnya Kalimantan Selatan memiliki tantangan dalam pengendalian pemanfaatan ruang semakin kompleks seiring dengan dinamika pembangunan dan pertumbuhan wilayah yang pesat.
Oleh karena itu, melalui bimbingan teknis ini, pihaknya berharap para peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai berbagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, seperti perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang tata ruang.