WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Diduga mencuri, MAT (22) dan dua anak di bawah umur masing-masing berusia 16 dan 17 tahun harus berurusan dengan hukum.
MAT diketahui merupakan warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan diamankan di Kelurahan Hikun pada Kamis (31/10/2024) sore oleh Polsek Tanjung yang dipimpin oleh Kapolsek, IPTU Richard David HG, S.AP.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat (4/10/2024) pagi di sebuah taman kanak-kanak (TK) di Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
BACA JUGA: Kebakaran Hebat di Gudang 10 di Kawasan Belitung
Menurut keterangan pelapor yang merupakan guru di TK tersebut, YZ (51), pagi itu pelapor akan membuka ruang kantor guru namun terlihat grendel kunci ruangan tersebut sudah dalam keadaan rusak serta pintu ruangannya juga sudah terbuka.
Pelapor kemudian memanggil satu orang tua siswa untuk menemani memeriksa ruangan tersebut, kemudian diketahui beberapa barang telah hilang.
Pelapor memperkirakan kerugian yang dialami pihaknya sekitar Rp6,5 juta.
Ia kemudian melaporkan hal tersebut kepada polisi.
Kemudian diduga pelaku adalah MAT bersama dua orang remaja yang masih berstatus anak di bawah umur.
MAT kini sudah diamankan di Polsek Tanjung untuk menjalani proses hukum sedangkan dua pelaku lainnya yaitu anak yang berkonflik hukum terkait dalam perkara ini tidak ditahan karena orang tua/wali mereka mengajukan surat permohonan agar mereka tidak ditahan.