Judi Online Susupi Institusi Pemerintah, DPR Apresiasi Penangkapan 11 Tersangka

    Bahkan untuk memuluskan aksinya, para tersangka menyewa sebuah ruko untuk dijadikan kantor khusus yang mereka sebut sebagai ‘kantor satelit’.

    Cucun mengatakan, pemberantasan judi online harus dilakukan dari tingkat hulu sampai ke hilir.

    “Tidak boleh ada toleransi terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi judi online, dari manapun dia berasal dan apapun statusnya. Penegakan hukum harus sama rata,” ungkap Cucun.

    Baca juga:Polisi Gerebek Markas Judi Online di Bekasi, Berupa Ruko Tiga Lantai

    Dikatakan, dampak judol ini sangat dahsyat dan nyata menggerus kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.

    Menurut data demografi saat ini, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain, dengan total 80.000 orang.

    Sebaran pemain antara usia antara 10 tahun s.d. 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang, kemudian usia 21 sampai dengan 30 tahun 13% atau 520.000 orang.

    Usia 30 sampai dengan 50 tahun sebesar 40% atau 1.640.000 orang, dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1.350.000 orang.

    “Masalah judol ini kan terus berlarut, anak-anak kita terkena juga tren ini. Dan kita tidak bisa salahkan mereka karena memang aksesnya sangat mudah di Indonesia. Mereka awalnya mungkin mengira judol hanya permainan game biasa,” ucap Cucun.

    Cucun juga menyoroti banyaknya temuan kasus psikologi pada anak yang kecanduan gadget mulai dari depresi, cemas, hingga anti sosial.(pwk)

    Editor: purwoko

    Baca Juga :   Momentum Hari Pahlawan, PLN Kalselteng Sukses Terangi 3 Desa, Barito Timur 100% Dialiri Listrik

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI