RUU Perlindungan PRT Akan Segera Diselesaikan DPR

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) terus diselesaikan  DPR agar segera sah menjadi undang-undang. Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya menegaskan RUU PPRT penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

    “Kami akan tancap gas untuk lakukan pembahasan yang telah lama tertunda ini. Ini menyangkut perlindungan rakyat Indonesia, khususnya demi masyarakat yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga,” ungkap Willy Aditya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (30/10).

    Baca juga:Presiden Prabowo Akan Canangkan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN), Seperti Apa itu?

    Pengesahan RUU PPRT ini dinilai sejalan dengan visi-misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait dengan peningkatan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

    “Ada penegasan dalam Astacita Presiden Prabowo soal peningkatan SDM, DPR tentu selalu siap mengakselerasinya. Kita mulai dari RUU PPRT ini dengan tambahan energi baru di DPR,” tutur Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

    Oleh karena itu, DPR RI terus berkomitmen untuk memperjuangkan seluruh kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Termasuk mempercepat pembahasan RUU PPRT yang sudah dinantikan hampir dua dekade ini.

    “Banyak kasus terkait teman-teman PRT yang tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak adanya undang-undang yang mengatur secara khusus tentang perlindungan hukum PRT. Ini yang akan kita perjuangkan,” tegas Willy.

    Data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa antara 2019 hingga 2023 terdapat setidaknya 25 kasus terkait PRT yang dilaporkan, mencakup kekerasan fisik dan seksual. Tanpa adanya regulasi yang jelas, banyak kasus berakhir tanpa proses hukum.

    Baca Juga :   Lab Narkoba Bernilai Rp 1 Triliun Diungkap Bareskrim, Pertama Kali di Indonesia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI