Saat itu juga anak dan istri korban mendatangi pelaku di halaman sebuah masjid di kelurahan Pembataan untuk membayar sisa uang sebesar Rp1,5 juta.
Setelah menerima uang tersebut, pelaku mengembalikan sebesar 100 ribu Rupiah untuk ongkos ojek.
Pelaku juga mengatakan bahwa skuter tersebut ada di halaman parkir Polres Tabalong dan akan diantarkan malam hari ke rumah korban.
Namun hingga malam harinya skuter tersebut tidak kunjung diantarkan kerumah dan pelaku tidak bisa dihubungi lagi.
Atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2,9 juta dan melaporkan hal tersebut ke Polres Tabalong. (ernawati)
Editor: Erna Djedi