WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menindak sebanyak 54.827 pelanggar aturan lalu lintas. Mereka terjaring dalam Operasi Zebra Jaya sejak 14 Oktober 2024 lalu.
“Tercatat ada 33.152 pelanggaran yang ditindak oleh E-TLE statis, 5.915 pelanggaran yang ditindak E-TLE mobile dan 15.400 teguran,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dikutip Wartabanjar.com dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/10/2024).
Ade Ary merinci, untuk pelanggaran roda dua tercatat angka yang cukup signifikan. Pengemudi sepeda motor yang terjaring total sebanyak 21.434 pelanggaran.
Baca juga: Puan Benarkan Masuknya Budi Gunawan di Kabinet Prabowo Karena Megawati
“Rincian pelanggaran pada roda dua, yaitu tidak menggunakan helm SNI ada 14.491 pelanggaran, melawan arus ada 4.638 pelanggaran dan melanggar marka jalan 2.305 pelanggaran,” katanya.
Sedangkan untuk pengendara roda empat, total pelanggaran mencapai 19.138 kasus. Jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan sabuk pengaman 18.767 pelanggaran dan menggunakan ponsel saat berkendara 371 pelanggaran.
“Angka pelanggaran yang tinggi ini menjadi indikasi bahwa kami perlu lebih banyak melakukan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas,” katanya.
Baca juga: Komandan Brigade Militer Israel Tewas Dalam Pertempuran di Gaza
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra 2024 sejak Senin (14/10/2024). Kegiatan tersebut akan berakhir pada Minggu (27/10/2024) mendatang.
Selain untuk pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas, operasi yang berlangsung selama dua pekan ini sekaligus untuk mengamankan proses pelantikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.