WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemisahan Kementerian Pendidikan menjadi tiga entitas dikhawatirkan menimbulkan tantangan baru dalam pengelolaan pendidikan tanah air. Ketiga entitas tersebut yakni Kementerian Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan Menengah, dan Kementerian Pendidikan Tinggi.
Dewan Pakar Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Rahmat Hidayat, khawatiran, pemisahan ini menciptakan tantangan baru dalam pengelolaan pendidikan di Indonesia. Menurutnya, proses tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat sehingga memunculkan tantangan yang lebih kompleks.
“Pemisahan ini membawa kembali kenangan dari era 2014, ketika Kemendikbud dibagi menjadi dua. Restrukturisasi ini bukan hanya soal membagi kementerian, tetapi juga memerlukan evaluasi menyeluruh terhadap organisasi, komposisi pejabat, dan administrasi,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com, Senin (21/10/2024).
Baca juga: Polda Metro Jaya Jaring Puluhan Ribu Pelanggar Dalam Operasi Zebra Jaya 2024
Rahmat mengatakan, berdasarkan pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa penataan kelembagaan bisa memakan waktu 1,5 hingga 2 tahun. Ini berarti ada banyak berkas yang akan terhambat, seperti pengaktifan kembali dosen dan proses administrasi lainnya.
Dalam konteks kinerja 100 hari pertama, dirinya meragukan kemampuan pemerintah untuk menunjukkan hasil yang signifikan. Menurutnya, tanpa struktur yang jelas nantinya akan sulit menjalankan program-program pendidikan yang dibutuhkan.
“Kita berbicara tentang pendidikan, yang merupakan hak dan akses bagi masyarakat. Tanpa struktur organisasi yang jelas, sulit untuk menjalankan program-program pendidikan yang dibutuhkan,” ujarnya.