WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi kembali dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan perkara korupsi timah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hakim juga memanfaatkan keterangannya untuk menggali dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selebriti itu diminta mengklarifikasi aset-aset yang disita, diantaranya 88 tas branded, 11 tanah dan bangungan serta 141 perhiasan beserta logam mulia. Selain itu ia diminta menjelaskan pecahan Dollar Amerika di safe deposit box (SDB), dan delapan unit mobil dari brand ternama dunia. Aset tersebut disita penyidik berdasarkan tempus TPPU Harvey pada 2017 silam.
Saat melakukan klarifikasi, Harvey mengaku tak mengetahui asal usul 88 tas mewah milik istrinya karena tak pernah memberikan hadiah tersebut. Sementara, Sandra Dewi mengaku ke-88 tas tersebut merupakan hasil dari endorse, hadiah dari pemilik brand, dan milik pribadi yang dimilikinya sebelum menikah.
Baca juga: Meksiko Catat Rekor Penyitaan Narkoba Terbesar, Sebanyak ini Totalnya:
Sandra Dewi pun membantah bahwa 88 tas branded miliknya yang disita Jaksa bersumber dari penghasilan suaminya.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto meminta Sandra Dewi menyebutkan sumber dana dari tas-tas branded itu. Namun Sandra Dewi menyebutkan bahwa tidak menghafalnya.
“Ada yang hafal ada yang enggak, Yang Mulia, kan 10 tahun,” kata Sandra Dewi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Baca juga: Puan Benarkan Masuknya Budi Gunawan di Kabinet Prabowo Karena Megawati