“Akibat luka di bagian dada itu, korban kehabisan darah dan meninggal dunia di tempat,” lanjutnya.
Pihak kepolisian pun segera mencari pelaku dan mengamankannya kurang dari 8 jam dan menyita satu bilah pisau jenis wasi dengan panjang 29 cm beserta kumpangnya.
“Pelaku dijerat pasal 338 KUHP yang berbunyi barang siapa yang sengaja merampas nyawa orang lain karena pembunuhan diancam kurungan penjara maksimal 15 tahun,” tutupnya. (nurul octaviani)
Editor Restu