Saat sampai di rumah tersebut terjadilah rebut-merebut anak, cekcok, hingga berujung penganiayaan terhadap korban.
“Pelaku memukul ke bagian mata sebelah kiri mengenai mata dan hidung pelapor yang mengakibatkan mata lebam dan hidung berdarah,” kata Eru.
Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin, agar diproses secara hukum.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Senin (7/10).
Selanjutnya, pelaku pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. (iqnatius aprianus)
Editor: Erna Djedi







