Beralasan Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan PTUN Ditunda Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran

Lebih lanjut, Hakim Sahibur mengatakan sidang selanjutnya tetap dilaksanakan secara elektronik yang diikuti oleh para pihak tergugat PDIP, Tergugat KPU RI, Tergugat II Intervensi Prabowo-Gibran.

Sebagaimana diketahui, gugatan ini diajukan tim hukum PDIP terhadap KPU RI terkait pencalonan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Pencalonan Gibran dianggap melanggar proses administrasi.⁠

Salah satu poin gugatan yakni terkait KPU yang memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima Gibran sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto.⁠ (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi