Lebih lanjut, Hakim Sahibur mengatakan sidang selanjutnya tetap dilaksanakan secara elektronik yang diikuti oleh para pihak tergugat PDIP, Tergugat KPU RI, Tergugat II Intervensi Prabowo-Gibran.
Sebagaimana diketahui, gugatan ini diajukan tim hukum PDIP terhadap KPU RI terkait pencalonan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Pencalonan Gibran dianggap melanggar proses administrasi.
Salah satu poin gugatan yakni terkait KPU yang memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima Gibran sebagai Cawapres pendamping Prabowo Subianto. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







