Stop Politik Uang! Bawaslu Tabalong Larang Pembagian Sembako di Pilkada 2024

    WARTABANJAR.COM, TABALONGBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong melarang seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk membagikan sembako kepada masyarakat selama masa kampanye Pilkada Tabalong 2024. Pasalnya, sudah ada peraturannya dan bagi yang kedapatan melanggar akan mendapatkan sanksi hukum.

    Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki mengingatkan, bahwa segala bentuk pemberian sesuatu yang bukan bahan kampanye tidak diperbolehkan bagi partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, atau pihak lain. Pemberian itu baik berupa uang, barang atau sembako.

    Larangan ini tertuang dalam surat edaran Bawaslu Tabalong Nomor B-045/PM.00.02/K.KS-08/10/2024 tertanggal 6 Oktober 2024 terkait distribusi bahan kampanye dalam Pilkada 2024.

    Baca juga: 1.291 Anak Putus Sekolah di Banjarbaru

    Pembagian sembako tidak termasuk dalam kategori bahan kampanye yang sah menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujar Mahdan pada wartawan.

    Lebih lanjut, Mahdan menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pilkada, bahan kampanye, yang boleh dibagikan kepada masyarakat mencakup pakaian, penutup kepala, alat makan dan minum, kalender, alat tulis, payung, stiker, dan atribut lainnya.

    Nilai maksimal dari setiap bahan kampanye tersebut tidak boleh melebihi Rp100.000 jika diukur dalam bentuk uang, sesuai dengan Pasal 38 ayat (2) Peraturan KPU yang sama.

    Baca juga: Marak Kekerasan Pada Anak, Orang Tua Diminta Terlibat Pengasuhan Secara Penuh

    Baca Juga :   Pemkab Barito Kuala Gelar Diseminasi Inovasi Daerah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI