WARTABANAJAR.COM, HSS – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (HSS) menghentikan penuntutan dengan pendekatan restorative justice terhadap tersangka FR (29). Langkah progresif kasus pencurian ponsel pada warga Desa Gambah Dalam, Kecamatan Kandangan itu berdasarkan surat edaran JAMPIDUM No.1/E/EJP/02/2022, yang mengatur pelaksanaan penghentian penuntutan dengan cara tersebut.
Kepala Kejari HSS, Rustandi Gustawirya, dalam konferensi persnya menjelaskan, syarat untuk menerapkan restorative justice dalam kasus ini telah terpenuhi. Tersangka FR adalah pelanggar pertama kali dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan nilai kerugian yang diakibatkan tak lebih Rp2,5 juta.
Kronologi kasus ini bermula pada Sabtu (08/06/ 2024) lalu. Ketika itu tersangka mendatangi ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kelurahan Kandangan Utara untuk melakukan transaksi.
Baca juga: Nekat! Remaja Bawa Samurai di Jalan Rantauan Timur 2 Banjarmasin
Saat itu, ia melihat sebuah ponsel merk OPPO F11 Pro yang tertinggal. FR yang tidak memiliki alat komunikasi tentu saja nekat mengambilnya dengan untuk kebutuhan berkomunikasi dengan keluarganya yang terpisah jauh.
Dia mengaku bekerja sebagai tenaga kebersihan di sebuah perusahaan di Kabupaten Tanah Laut. Gajinya dirasa tak cukup untuk memiliki alat komunikasi sebagai pengganti ponsel lamanya yang sudah rusak.
Setelah mengambil ponsel terseb0ut, FR membuang kartu SIM yang ada dan menggantinya dengan miliknya. Sementara itu, korban Tarmiji yang menyadari kehilangan ponsel segera melaporkannya ke Polsek Kandangan.