Baca juga: Disperindag Balangan Gelar Pasar Murah Dengan Harga Segini
Hingga kini petugas masih melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak. Terlapor akan dikenakan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 80 UU 35/2014.
Sayangnya, polisi belum memberikan identitas pelapor. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP tersebut, identitas Terlapor masih Dalam Lidik. Hingga kini petugas masih mengamankan selembar foto korban atas nama MA tampak lebam bagian dahi. (Sidik Purwoko)