“Kami juga telah menghubungi keluarga almarhum terkait kabar duka ini,” ungkap Judha.
Diketahui, RAH dan 22 WNI yang terlibat dalam kasus ini bekerja di sebuah perusahaan judi daring di Kamboja. Kasus ini menyoroti pentingnya WNI untuk selalu mengikuti prosedur kerja luar negeri yang sah, serta menghindari pekerjaan yang dianggap ilegal menurut hukum Indonesia, meski mungkin diizinkan oleh negara tujuan.
Judha juga mengingatkan agar setiap WNI yang bekerja di luar negeri wajib mematuhi prosedur lapor diri ke perwakilan RI setempat. Hal ini penting karena data imigrasi Kamboja mencatat lebih dari 80 ribu WNI yang memiliki izin tinggal di negara tersebut, sementara data lapor diri di KBRI Phnom Penh hanya mencatat sekitar 17 ribu WNI.(atoe/ip)
Editor Restu