Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru melakukan penangkapan terhadap seorang ASN berinisial MR (48) warga Kelurahan Sungai Tiung Cempaka Kota Banjarbaru pada tanggal 12 September 2024 lalu sekitar jam Kelurahan Palam Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.
“Dari tangannya petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 1,19 gram dan berat bersih 1,00 gram, 1 (satu) batang pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu serta timbangan digital,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 terhadap AM.
“Untuk kedua pelaku saat ini berada di Rutan Sat Tahti Polres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum,” tambahnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun kurungan penjara. (nurul octaviani)
Editor Restu







