Empat Pelaku Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Diamankan Polisi

    Perwira melati tiga ini menjelaskan, dari fakta perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka yakni, melaksanakan kegiatan usaha perikanan di bidang pemasaran, namun tidak dilengkapi dokumen perizinan. Selain itu, wilayah Lebak, Banten, juga tidak termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

    Baca juga: KPU dan Bawaslu Kalsel Bakal Miliki Gedung Baru, Supian HK Berharap Makin Profesional

    Atas perbuatan tersangka akan dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009 sebagai perubahan dari undang-undang 31 tahun 2004 tentang perikanan.

    “Untuk kasusnya sendiri diancam dengan hukuman pidana 8 tahun. Kemudian dengan denda Rp1,5 miliar,” ucapnya seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Donny menambahkan, atas penangkapan para tersangka penyelundupan ratusan benih lobster itu, pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp32,8 milyar.

    Baca juga: 15 Pengusaha Muda Binaan PLN Unjuk Gigi di INACRAFT 2024 di JCC

    “Kemudian dari pengungkapan sejumlah 134 ribu benih-benih lobster ini. Kami jajaran Ditpolair, Korpolairud berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp 32.867.600.000,” tandas Donny. (Sidik Purwoko)

    Editor: Sidik Purwoko

    Baca Juga :   Hendry Lie Ditangkap di Bandara, Pulang Diam-diam dari Singapura

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI