WARTABANJAR.COM, PARINGIN- Unit Resmob Satreskrim Polres Balangan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial AL (32) di Desa Haruai, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kamis (3/10/2024) malam.
Pelaku berinisial AL, warga Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
AL diketahui menyerang seorang laki-laki berinisial HE (30) di pinggir jalan umum depan Pasar Adaro, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Kamis (3/10/2024) sore.
Disinyalir, kejadian penganiayaan tersebut karena kesalahpahaman antara mereka yang menyebabkan keduanya cekcok mulut.
Usai kejadian, AL sempat melarikan diri, hingga malamnya menyerahkan diri ke Polsek Haruai, Polres Tabalong diantar oleh orangtuanya, lalu dibawa ke Polres Balangan.







