Akibat Salah Paham Hingga Cekcok Mulut, AL Aniaya HE di Paringin Gunakan Sajam

    WARTABANJAR.COM, PARINGIN- Unit Resmob Satreskrim Polres Balangan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial AL (32) di Desa Haruai, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kamis (3/10/2024) malam.

    Pelaku berinisial AL, warga Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

    AL diketahui menyerang seorang laki-laki berinisial HE (30) di pinggir jalan umum depan Pasar Adaro, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Kamis (3/10/2024) sore.

    Disinyalir, kejadian penganiayaan tersebut karena kesalahpahaman antara mereka yang menyebabkan keduanya cekcok mulut.

    Usai kejadian, AL sempat melarikan diri, hingga malamnya menyerahkan diri ke Polsek Haruai, Polres Tabalong diantar oleh orangtuanya, lalu dibawa ke Polres Balangan.

    BACA JUGA: Pelaku Jambret di Sekumpul Masih Diburu Polisi

    Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, korban mengalami luka sobek akibat tusukan yang dilakukan oleh AL.

    “Korban HE mengalami luka sobek di kaki kiri bagian luar akibat tusukan senjata tajam jenis pisau yang dilakukan oleh pelaku,” terang Iptu Eko Budi Mulyono, Jumat (4/10/2024).

    HE telah mendapat perawatan di RSUD Datu Kandang Haji, Balangan, sementara AL menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Balangan.

    Bersama pelaku, juga diamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis belati dengan panjang keseluruhan 25 cm yang digunakan AL menusuk HE. (Alfi)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Polsek Kusan Hulu Geledah Rumah di Jl Valgoson, Tidak Kurang 53 Paketan Sabu-sabu Disita

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI