Polres Tabalong Gelar Rakor Tekan Laka Lantas Pada Pelajar
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, TABALONG - Polres Tabalong menggelar rapat koordinasi dalam rangka menanggulangi peningkatan angka kecelakaan lalu lintas terutama yang melibatkan pelajar. Rakor melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, dan perwakilan sekolah-sekolah di Aula Wiratama Bhayangkara Sat Lantas Polres Tabalong, Kamis (03/10/2024).
Dalam rapat tersebut disampaikan kekhawatiran akan peningkatan laka lantas yang melibatkan pelajar di bawah umur yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Berdasarkan data, jumlah kecelakaan yang melibatkan pelajar di wilayah hukum Polres Tabalong terus meningkat.
Rapat menghasilkan beberapa kesimpulan dan langkah strategis untuk menanggulangi masalah tersebut. Kesimpulan itu diantaranya permintaan penerbitan Surat Edaran dari Polres Tabalong yang berisi larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar di bawah umur.
Baca juga: 276 Peserta Ramaikan Baayun Maulid di Halaman UPTD Museum Lambung Mangkurat
Selain itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong menyatakan kesiapannya menyediakan angkutan antar jemput berbayar untuk pelajar. Sebanyak 38 unit angkutan gratis telah disediakan di tiga zona utama (Utara, Selatan, dan Tengah) untuk mendukung transportasi pelajar.
Langkah-langkah penindakan langsung terhadap pelajar yang tetap menggunakan kendaraan bermotor tanpa SIM juga akan dilakukan secara tegas. Pihak sekolah diminta melakukan pendataan siswa yang menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. Polres Tabalong juga berkomitmen menyediakan armada angkutan yang siap mengantar pelajar ke sekolah.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, menekankan kepada instansi terkait, pihak sekolah, pelajar, dan orang tua untuk lebih waspada dan bertanggung jawab dalam menyikapi meningkatnya angka laka lantas anak di bawah umur tanpa SIM.
Baca juga: Warung Penjual Jaring di Teluk Selong Terbakar
Ia mengimbau pihak sekolah agar lebih proaktif dalam mengawasi siswanya, terutama yang berpotensi menggunakan kendaraan bermotor secara ilegal ke sekolah.
"Sekolah juga diminta untuk melakukan pendataan terhadap pelajar yang membawa kendaraan bermotor dan mendukung penerapan aturan yang melarang penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar yang belum cukup umur," himbaunya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Kapolres meminta Dishub terus menyediakan sarana angkutan yang memadai untuk pelajar agar mereka tidak menggunakan kendaraan bermotor. Ia mengingatkan kepada orangtua akan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak mereka, memastikan bahwa mereka tidak diberikan izin untuk mengendarai kendaraan bermotor sebelum memenuhi syarat hukum. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Editor: Sidik Purwoko