WARTABANJAR.COM, TABALONG – Polres Tabalong menggelar rapat koordinasi dalam rangka menanggulangi peningkatan angka kecelakaan lalu lintas terutama yang melibatkan pelajar. Rakor melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, dan perwakilan sekolah-sekolah di Aula Wiratama Bhayangkara Sat Lantas Polres Tabalong, Kamis (03/10/2024).
Dalam rapat tersebut disampaikan kekhawatiran akan peningkatan laka lantas yang melibatkan pelajar di bawah umur yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Berdasarkan data, jumlah kecelakaan yang melibatkan pelajar di wilayah hukum Polres Tabalong terus meningkat.
Rapat menghasilkan beberapa kesimpulan dan langkah strategis untuk menanggulangi masalah tersebut. Kesimpulan itu diantaranya permintaan penerbitan Surat Edaran dari Polres Tabalong yang berisi larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar di bawah umur.
Baca juga: 276 Peserta Ramaikan Baayun Maulid di Halaman UPTD Museum Lambung Mangkurat
Selain itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong menyatakan kesiapannya menyediakan angkutan antar jemput berbayar untuk pelajar. Sebanyak 38 unit angkutan gratis telah disediakan di tiga zona utama (Utara, Selatan, dan Tengah) untuk mendukung transportasi pelajar.
Langkah-langkah penindakan langsung terhadap pelajar yang tetap menggunakan kendaraan bermotor tanpa SIM juga akan dilakukan secara tegas. Pihak sekolah diminta melakukan pendataan siswa yang menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. Polres Tabalong juga berkomitmen menyediakan armada angkutan yang siap mengantar pelajar ke sekolah.