Dari hasil pemusnahan ini, Polres Banjar berhasil menyelamatlan 8.218 jiwa dari narkotika senilai Rp1 miliar lebih ini.
Tersangka SR disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (nurul octaviani)
Editor: Erna Djedi