WARTABANJAR.COM, GORONTALO - Polisi mengimbau video persetebuhan antara guru inisial DA dan murid PP di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gorontalo agar tidak disebarkan lagi. Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan video tindakan asusila guru dan murid di Gorontalo. Direktur PPA dan TPPO Brigjen. Pol. Desy Andriani menjelaskan, masyarakat juga diimbau tidak mengumbar perspektif bahwa keduanya melakukan hal itu karena hubungan asmara. Baca Juga 15 Remaja Diamankan Polisi di Jalan Soetoyo S, 2 Bawa Celurit  Sebab, hal itu akan berdampak kepada psikologis korban. "Kita asah empati kita. Mencoba mengolah pikir kita, mengolah rasa kita. Sehingga tertuang narasi-narasi yang mengedukasi ya," ujar Brigjen. Pol. Desy, Senin (30/9/24). Menurutnya, penyidik Bareskrim juga akan melakukan asistensi dalam penanganan kasus ini. "Pasti akan melakukan asistensi, memberikan guidance terkait dengan penanganan yang bagaimana yang responsif gender gitu. Kita pasti melakukan asistensi kalau ada kendala," ungkapnya. Sebelumnya Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengatakan saat ini, pelaku DA sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Kejadian terjadi di salah satu ruangan di sekolah. Bukan kamar kos seperti kabar awal yang beredar. "Di salah satu ruangan sekolah," ujar Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman. Dijelaakannya laporan dari paman korban yang merupakan wali pada 23 September 2024. Kemudian, melakukan penyelidikan dan pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan DA sebagai tersangka. "Kita juga periksa 10 orang, 8 saksi dan termasuk pelapor dan terlapor dan kami juga sudah menetapkan status terhadap tersangka inisial DA," imbuhnya. Pada awal 2022, PP sudah memang memiliki hubungan dekat dengan tersangka DA. Kemudian, berlanjut seterusnya sampai terjadi persetebuhan. "Barang bukti yang disita seperti yang ada di video, baik baju dan lain sebagainya. Tidak perlu dijelaskan terlalu jelas karena ini kasus sensitif, mohon memahami," ujarnya. Kapolres mengatakan persetubuhan dilakukan atas dasar suka sama suka. Berawal dari PP yang merasa nyaman dengan perlakuan DA yang kerap memberikan perhatian. "Untuk peran yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, sering membantu tugas, korban akhirnya merasa nyaman," bebernya. (berbagai sumber) Editor Restu..