Polisi Imbau Stop Sebar Video Asusia Guru dan Murid Gorontalo

    WARTABANJAR.COM, GORONTALO – Polisi mengimbau video persetebuhan antara guru inisial DA dan murid PP di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gorontalo agar tidak disebarkan lagi.

    Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan video tindakan asusila guru dan murid di Gorontalo.

    Direktur PPA dan TPPO Brigjen. Pol. Desy Andriani menjelaskan, masyarakat juga diimbau tidak mengumbar perspektif bahwa keduanya melakukan hal itu karena hubungan asmara.

    Baca Juga

    15 Remaja Diamankan Polisi di Jalan Soetoyo S, 2 Bawa Celurit 

    Sebab, hal itu akan berdampak kepada psikologis korban.

    “Kita asah empati kita. Mencoba mengolah pikir kita, mengolah rasa kita. Sehingga tertuang narasi-narasi yang mengedukasi ya,” ujar Brigjen. Pol. Desy, Senin (30/9/24).

    Menurutnya, penyidik Bareskrim juga akan melakukan asistensi dalam penanganan kasus ini.

    “Pasti akan melakukan asistensi, memberikan guidance terkait dengan penanganan yang bagaimana yang responsif gender gitu. Kita pasti melakukan asistensi kalau ada kendala,” ungkapnya.

    Sebelumnya Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengatakan saat ini, pelaku DA sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

    Kejadian terjadi di salah satu ruangan di sekolah. Bukan kamar kos seperti kabar awal yang beredar.

    “Di salah satu ruangan sekolah,” ujar Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman.

    Dijelaakannya laporan dari paman korban yang merupakan wali pada 23 September 2024.

    Kemudian, melakukan penyelidikan dan pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan DA sebagai tersangka.

    Baca Juga :   Jangan Bingung! UU DKJ Disahkan, Saat Ini Ibu Kota Masih di DKI Jakarta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI