Nama Soeharto Dihapus dari Tap MPR Pemberantasan KKN, Ada Peluang Jadi Pahlawan Nasional

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Nama Soeharto telah dihapus dari Ketetapan (Tap) MPR Nomor XI/MPR/1998.

    Tap MPR tersebut, isinya tentang upaya pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), dan eksplisit menyebut nama Presiden ke-2 RI tersebut.

    Hanya saja, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 tersebut masih berlaku karena ada TAP MPR Nomor I/R 2003.

    “Namun terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tersebut secara diri pribadi Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Bamsoet.

    Hal senada diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Siti Fauziah.

    “Maka materi muatan dalam Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XIMPR/1998 yang secara eksplisit menyebutkan nama Mantan Presiden Soeharto dalam perbuatan melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme secara pribadi dengan ini dinyatakan sudah dilaksanakan,” ujar Fauziah.

    “Namun, tidak termasuk terhadap perkara-perkara korupsi, kolusi dan nepotisme lainnya yang disebutkan dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998,” katanya lagi.

    Terbaru, dalam acara silaturahmi kebangsaan yang dihadiri pimpinan MPR RI dengan perwakilan keluarga Soeharto, Siti Hardijanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto dan Siti Hediati Hariyadi alias Titiek, Bamsoet menyebut bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.

    Pasalnya, Soeharto selama 32 tahun memimpin Indonesia. Ditambah lagi, telah dihapuskannya nama Presiden ke-2 RI itu dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998.

    Baca Juga :   Kenakan Baju Loreng, Gubernur Kalsel : Retret ini Penting

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI