Sebelumnya, Menkumham melakukan pertemuan penting di ruang kerja Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (26/09/2024). Pertemuan ini dihadiri Penjabat Sementara Gubernur Sulteng, Novalina, sejumlah Walikota/Bupati, Ketua Komnas HAM, penggiat HAM, serta para korban pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Dalam konteks nasional, Indonesia telah mengembangkan mekanisme penyelesaian non-yudisial melalui Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2022 dan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023 yang berfokus pada penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Mekanisme ini melengkapi pendekatan yudisial dan bertujuan untuk memberikan pemulihan bagi para korban. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Aksi Pembubaran Diskusi di Jaksel, SETARA Institute: Premanisme Merajalela!