“Apabila ada perkebunan yang terbakar maka itu bukan tanggung jawab kami, dan itu tanggung jawab perusahaan sendiri,” ujarnya.
Baca juga: Ketua Parlemen Indonesia – Papua Nugini Bertemu Bahas Solidaritas Melanesia
Bukan itu saja, perusahaan juga wajib melakukan penanganan sesuai dengan aturan yang ada. “Terkait soal berapa luas lahan perkebunan yang terbakar itu tidak masuk dalam hitungan Pusdalops PB,” katanya. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko