WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pendalaman kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK) terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut banyak saksi dalam kasus AGK ini tak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Mereka disebut khawatir pemanggilan itu merupakan penipuan.
KPK sejatinya mengagendakan pemanggilan 17 saksi untuk kasus ini di kantor Imigrasi Kota Ternate, Malut, Selasa (24/9/2024). Namun, hanya tiga saksi yang memenuhi panggilan dimaksud.
Baca juga:Jelang Munas Golkar. Bamsoet Masih Akan Temui Bahlil dan AGK
“Sisanya tak memberikan konfirmasi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (25/9/2024).
Tiga saksi yang memenuhi panggilan KPK tersebut, yakni ajudan Gubernur Malut Zaldi H Kasuba, wiraswasta Rudi Yonas, dan mantan staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut Musnawati Hi Abd Rajak.
“Banyak saksi yang tak hadir karena mereka khawatir panggilan tersebut penipuan,” ungkap Tessa.
Adapun melalui tiga saksi yang hadir memenuhi panggilan, KPK mendalami aset-aset milik AGK.
“Saksi didalami terkait dengan aset-aset milik AGK,” ujar Tessa.
Diketahui, Abdul Ghani Kasuba resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp 100 miliar.
Bukti awal dugaan TPPU tersebut adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain, dengan nilai awal diduga Rp 100 miliar.
Baca juga:KPK Sita Rumah dan Tanah Terkait Eks Gubernur Malut, Estimasi Pencucian Uang Capai Rp 100 M