Pilkada Balangan Lawan Kotak Kosong, Bawaslu Sebut Tetap Ada Potensi Pelanggaran

Terkait kotak kosong, banyak masyakarat itu tidak tahu kalau kotak kosong itu bisa berkampanye.

“Kampanye kotak kosong itu seperti menyebarkan isu negatif, fitnah, sara dan lain sebagainya,” jelasnya.

Ia menyampaikan, Bawaslu tidak bisa melakukan penangan pelanggaran terhadap kotak kosong, lantaran kotak kosong itu bukan peserta pemilu.

“Kami sebagai penyelengara pemilu tidak bisa melakukan penangan pelanggaran kepada kotak kosong, oleh karena itu kami sampaikan kepada warga bahwa kotak kosong itu bisa berkampanye, jadi jangan mudah termakan berita-berita hoax yang tidak jelas sumbernya,” tutupnya. (alfi)

Editor: Erna Djedi