Setelah disetujui oleh Komisi III dan X DPR RI, usulan naturalisasi ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi keputusan resmi. Setelah pengesahan di DPR, nama Eliano dan Mees akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait kewarganegaraan mereka.
Proses ini akan diakhiri dengan pengucapan sumpah kewarganegaraan dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai WNI.(atoe/ip)
Editor Restu