Polisi Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Hingga Ratusan Milyar Rupiah

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin (HS) mencapai Rp221 miliar. Uang itu merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran gelap narkotika.

    Pengungkapan kasus TPPU dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham), Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

    Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, penyelidikan awal berdasarkan informasi Ditjen Pas terkait narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A yang kerap berbuat onar. Dari informasi tersebut, Bareskrim melakukan penyelidikan.

    Baca juga: Asap Hitam Kebakaran Dekat Bandara Syamsudin Noor Kejutkan Warga Landasan Ulin

    “Dari hasil penyelidikan, HS masih mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia Bagian Tengah khususnya wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, artinya meskipun berada di dalam lapas dia masih memiliki kemampuan untuk peredaran narkoba,” kata Wahyu pada wartawan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Rabu (18/09/2024).

    Dari kegiatan yang dilakukan HS, sabu-sabu yang masuk dari Malaysia sebanyak 7 ton lebih dari tahun 2017 sampai 2024. Uang hasil peredaran barang haram tersebut kemudian disamarkan dengan bantuan delapan orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO dan AY yang berperan mengelola aset dan melakukan pencucian uang.

    Baca Juga :   Komnas Perempuan Apresiasi Penunjukkan Brigjen Desy Jadi Direktur Dit PPA-PPO

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI