WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kasus pungutan liar (pungli) di Samsat Bekasi cukup menuai sorotan. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyampaikan permohonan maaf terkait ada anggotanya yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Samsat Bekasi.
Latif menyebutkan bahwa perilaku dari oknum anggota berinisial Aipda P tersebut merupakan tindakan yang tidak terpuji.
“Ini tentunya kelakuan yang tidak terpuji, dan ini saya sendiri sungguh mohon maaf,” ujar Latif Usman kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).
Latif menuturkan, segala pelayanan sudah ada proses standarnya hingga biaya pastinya. Bagi masyarakat yang datang untuk pelayanan dari anggota, tidak perlu menerima tawaran atau memberikan imbalan atas pelayanan.
“Apabila masih ada anggota yang melakukan hal tersebut, silahkan untuk lapor ke kami dan Propam yang ada di Polda Metro Jaya sudah perintah Bapak Kapolda untuk ikut mengawasi pelaksanaan pelayanan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota polisi berinisial Aipda P diduga melakukan pungutan liar (pungli) perpanjangan pajak di Samsat Bekasi sebagaimana yang sudah viral di media sosial.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan mengatakan saat ini oknum tersebut sudah dalam proses penanganan Bid Propam Polda Metro Jaya dan menjalani penempatan khusus (Patsus).
“Jadi terduga pelanggar saat ini sudah ditangani oleh Propam. Dan yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran. Sudah dipatsus,” ujar Bambang kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).
Bambang memastikan penanganan oknum anggota tersebut dilakukan secara prosedural dan profesional sebagaimana perintah pimpinan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Lebih lanjut Bambang menambahkan, apa yang ada dalam video viral dugaan pungli itu menjadi materi dalam penyelidikan yang dilakukan Bid Propam Polda Metro Jaya.
Baca juga:UPPD/ Samsat Kotabaru Realisasi Pendapatan Triwulan Capai Hasil Tertinggi di Kalsel
“Dan kami juga melakukan upaya antisipasi dengan menempatkan petugas provos pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas untuk melakukan pencegahan pelanggaran anggota di kemudian hari, dan pada bidang-bidang lainnya,” jelasnya.(pwk)
Editor: purwoko