Tuntutan Hukuman Pemelihara Landak Jawa Dianggap Tak Adil

    WARTABANJAR.COM – Sanksi pidana yang dikenakan kepada Sukena dan Piyono karena memelihara satwa liar yang ternyata dilindungi dianggap tidak adil.

    Diketahui I Nyoman Sukena memelihara empat ekor landak yang didapat dari kadang mertuanya. Ia didakwa 5 tahun penjara.

    Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengatakan kasus-kasus seperti ini seharusnya lebih bersifat pembinaan dan bukan langsung pidana.

    Baca Juga

    Rumah Ambruk di Sungai Jingah Karena Pondasi Patah 

    “Semestinya ada regulasi khusus atau mekanisme yang lebih fleksibel bagi warga yang tidak sengaja melanggar undang-undang terkait satwa langka. Karena hewannya juga dipelihara dengan baik, dan tidak diperjualbelikan.”

    “Misalnya beri kesempatan mereka menyerahkan satwa tersebut kepada otoritas yang berwenang tanpa ancaman sanksi yang berat. Kalaupun ada hukuman, beri sanksi pembinaan seperti harus ikut pelatihan dan membantu Pemerintah melakukan sosialisasi soal aturan konservasi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (12/9/2024).

    Menurutnya pihak berwajib tidak peka dalam masalah ini. Ia menyatakan, penegak hukum maupun BKSDA seharusnya bisa melihat juga motif atau latar belakang kasus.

    Sebagai contoh, dalam kasus Nyoman Sukena, Landak Jawa yang dipelihara dianggap sebagai hama oleh masyarakat setempat, sehingga ditangkap untuk melindungi tanaman warga. Niat baik Nyoman yang memelihara Landak Jawa dari mertuanya itu justru mendapat pidana.

    Sukena kan memelihara Landak tersebut dengan niat baik, tanpa ada niat untuk menyakiti atau memperdagangkannya. Ini seharusnya menjadi pertimbangan dalam proses hukum.”

    Baca Juga :   Kemenkes Umumkan Aplikasi SATUSEHAT Mobile Versi Baru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI