WARTABANJAR.COM – Kementan mengumumkan bahwa mulai 10 September 2024, harga ayam hidup di pasar akan distabilkan berdasarkan hasil rapat evaluasi yang dilakukan Kementan pada Senin (9/9) setelah Konsolidasi Stabilisasi Perunggasan Nasional.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati penetapan harga minimal ayam hidup ukuran 1,6 – 2,0 kg di angka Rp20.000 per kg.
Kebijakan harga ini akan diberlakukan serentak di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi untuk melindungi pasar dan memastikan peternak, khususnya peternak mandiri, tidak dirugikan oleh fluktuasi harga yang tajam.
Langkah lain yang disepakati adalah optimalisasi penyerapan dan pemotongan ayam di Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) oleh perusahaan terintegrasi.
Perusahaan diwajibkan menyerap lebih dari 30 persen dari total produksi internal mereka untuk dipotong di RPHU, sehingga dapat mengurangi kelebihan pasokan di pasar dan menjaga keseimbangan antara produksi dan permintaan.
Selain itu, harga anak ayam betina sehari (DOC FS) akan ditetapkan sebesar 25 persen dari harga ayam hidup dengan berat 1,6-2 kg.
Dari jumlah ini, 50 persen DOC FS akan digunakan oleh perusahaan sendiri, sementara sisanya akan dijual kepada peternak lain, memberikan kesempatan bagi peternak mandiri untuk tetap bersaing.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberlakukan bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi komitmen ini.
Sanksi tersebut mencakup peninjauan kembali rekomendasi pemasukan grand parent stock (GPS) dan bahan baku pakan, serta pengurangan alokasi GPS ayam ras pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.