WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Penetapan MS sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Jumat (30/8) lalu, berbuntut panjang. Melalui Penasehat Hukum Zainal Abidin dan Rekan, MS resmi daftarkan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, Senin (9/9) pagi. "Permohonan praperadilan yang kita ajukan sebagai kuasa hukum M Saidinoor sudah diterima dan terdaftar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan termohon Kejati Kalsel," ungkap Penasehat Hukum MS, Zainal Abidin, kepada awak media. Zainal menjelaskan, permohonan praperadilan tersebut diajukan, lantaran MS keberatan proses penetapan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Kejati Kalsel. Baca juga: Pelantikan DPRD Kalsel Diwarnai Demo Mahasiswa, Arus Lalu Lintas Dialihkan Lebih lanjut, kata Zainal, saat dipanggil menjadi saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka, MS sendiri tidak mengetahui apakah dia sebagai saksi kasus yang sudah ada, atau kasus MS sendiri. “Karena MS sendiri tidak ada menerima pemberitahuan dimulainya proses penyidikan. Kalau sesuai dari peraturan Mahkamah Konstitusi harus ada itu,” jelas Zainal. “Karena inikan kasusnya Kepala Dinas Sosial di Barabai, dia juga tidak mengerti jadi turut serta dalam kasus ini,” lanjutnya. Oleh sebab itu, ucap Zainal, pihaknya melakukan praperadilan ini, yang mana ini adalah hak dari tersangka, yang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka. "Dalam kasus ini saya akan totalitas membela MS," pungkasnya. Baca juga: Tega! Anak Tinggalkan Ibu yang Sudah Tua di SPBU, Diduga Disuruh Mengemis Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menahan MS (28) seorang pria asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), atas dugaan kasus korupsi, Jumat (30/8) lalu. MS menjadi tahanan penyidik, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada kegiatan kader sosial pada salah satu dinas untuk Tahun Anggaran 2022. MS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai dakwaan primair. Baca juga: Bos AirAsia Mengeluhkan Avtur Pertamina Termahal di Asia Tenggara, Picu Harga Tiket Tinggi Sedangkan subsidaernya Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. MS merupakan anggota DPC HST Partai Demokrat, dan juga terpilih sebagai anggota dewan di Kabupaten HST. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC HST Partai Demokrat dan penasehat hukumnya pun angkat bicara. (iqnatius aprianus) Editor: Erna Djedi