“Jadi kami mengimbau dan mempersilahkan masyarakat untuk dapat menyampaikan ke KPK, membuat laporan sehingga apa yang disangkakan bisa jelas nanti ditelusuri dan tidak menjadi fitnah atau hoax lah kalau zaman sekarang disampaikan,” ujarnya dikutip Sabtu (7/9).
Jika pihak yang ingin melaporkan dugaan korupsi dimaksud, maka bisa melalui berbagai saluran informasi KPK.
Baik melalui situs resmi maupun datang langsung ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Sementara situs Kominfo menuliskan, berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut belum dapat dibuktikan kebenarannya.
Sampai saat ini, tidak ditemukan informasi resmi dari media mana pun terkait hal tersebut.(berbagai sumber)
Editor Restu







